Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 23 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2017 tentang PAJAK REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Manokwari selatan. 2. Bupati adalah Bupati Manokwari selatan. 3. Dewan Pewakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Selatan. 4. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelengara Pemerintah Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom; 5. Kepala Daerah adalah Bupati Manokwari Selatan. 6. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manokwari Selatan. 7. Kas Daerah adalah Kas Daearah pemerintahaan Kabupaten Manokwari Selatan. 8. Badan adalah sekumpulan orang dan /atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas , perseroan komanditer, perseroan lainya, badan usaha milik Negara (BUNM) atau badan usaha milik daerah (BUMD) denagan nama dan dalam bentuk apapun , firma , koperasi, dana pension,persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi social politik atau organisasi lainnya , lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap; 9. Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UNDANG-UNDANG, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat. 10. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan Reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum. 11. Subjek, Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak .Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan , meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 12. Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1(satu) sampai dengan 3(tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang. 13. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1(satu) Tahun kalender kecuali bila Wajib pajak menggunakan Tahun buku yang tidak sama dengan Tahun Kalender. 14. Pajak yang terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak , dalam Tahun pajak, atau dalam bagian Tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak daerah. 15. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari perhimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Waji Pajak serta pengawasan penyetorannya. 16. Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalaui tampat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. 17. Pajak yang terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pajak Daerah. 18. Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau talah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. 19. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang. 20. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak ataupajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. 21. Surat Ketetapan pajak Dearah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besardari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 22. Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan /atau sanksi administratif berupa bunga dan / atau denda. 23. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan / atau kekeliruan dalam penerepan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajak daerah yang terdapat dalam surat pemberitahuan pajak terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan , atau Surat Keputusan Keberatan. 24. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak. 25. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan Wajib Pajak. 26. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut. 27. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan / atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional derdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan / atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 28. Penyidikan tindak pindah di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Your Correction