Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 23 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2017 tentang PAJAK REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah. (2) Wajib Pajak yang diperiksa Wajib : a. Memperlihatkan dan /atau meminjamkan buku atau catatan ,dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Pajak yang terutang; b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemariksaan; dan /atau c. Memberikan keterangan yang diperlukan . (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Pajak diatur Peraturan Bupati.
Your Correction