Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 23 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2017 tentang PAJAK REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati dapat menerbitkan STPD jika: a. SKPD tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran ; b. Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan /atau denda. (2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen ) setiap bulan.
Your Correction