Correct Article 11
PERDA Nomor 23 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2017 tentang PAJAK REKLAME
Current Text
Saat Pajak Terutang adalah Pada saat penyelenggaraan Reklame dan / atau pada saat ditetapkannya Surat ketetapan Pajak oleh Bupati dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Your Correction
