Correct Article 4
PERDA Nomor 23 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2017 tentang PAJAK REKLAME
Current Text
(1) Subjek pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.
(2) Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.
(3) Dalam hal Reklame diselenggrakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau Badan , Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan tersebut.
(4) Dalam hal Reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, Wajib Pajak adalah pihak ketiga tersebut.
Your Correction
