Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan Negara.
Your Correction