Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 34
PERDA Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan Negara.
Your Correction
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan Negara.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion