Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Pwgawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintahan Daerah wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejab Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh Pejabat yang berwenag sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. (3) Wewenag Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan denagan tindakan Pidana di Bidang Perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut lebih lengkap dan jelas; b. Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badang tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak Pidana Perpajakan Daerah; c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak Pidana di bidang Perpajakan Daerah; d. Memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan degan tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah; e. Melakukan penggeledaan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lainnya serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. Minta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidik tindak Pidana di bidang perpajakan Derah; g. Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meningalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, bendah, dan/atau dokumen yang dibawa; h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak Pidana Perpajakan Daerah; i. Memangil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. Menghentikan penyidikan; dan/atau k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran tindakan penyidikan Pidana di Bidang Perpajakan Daerah sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. l. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyelidikannya Kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
Your Correction