Correct Article 28
PERDA Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN
Current Text
(1) Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif atau dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Angaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah.
(3) Tata acara pemberian dan pemanfaatan insentif sebaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.
Your Correction
