Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atas kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi, Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah. (2) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak diterimannya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) telah dilampaui dan Kepala Daerah memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran pajak atau retribusi dianggap dikabulkan dan SKPDLB atau SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (4) Apabila Wajib Pajak atau Wajib Retribusi mempunyai hutang pajak atau utang Retribusi lainya, kelebihan pembayaran pajak Retribusi sebaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak atau utang Retribusi tersebut. (5) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau Retribusi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB atau SKRDLB. (6) Jika pengembalian kelebihan pajak atau retribusi dilakukan setelah 2 (dua) bulan, Kepala Daerah memberikan imbalan bunga besar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak atau retribusi. (7) Tata acara pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peratuan Kepala Daerah.
Your Correction