Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran pajak yang terutang dilakukan di kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. (2) Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan SSPD. (3) Bentuk, jenis, ukuran dan tata cara pengisian SSPD, ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Your Correction