Correct Article 12
PERDA Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN
Current Text
Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan dan MENETAPKAN pajak terutang sendiri dengan menggunakan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
Your Correction
