Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan dan MENETAPKAN pajak terutang sendiri dengan menggunakan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
Your Correction