Correct Article 9
PERDA Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN
Current Text
Masa Pajak dalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau dengan jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terutang.
Your Correction
