Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran. (2) Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.
Your Correction