Correct Article 32
PERDA Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN
Current Text
Tindakan Pidana di bidang Perpajakan Daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
Your Correction
