Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pejab dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah. (2) Larangan sbagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditujukan oleh Kepala Daerah untuk membantu dalam pelaksanaan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah : a. Pejab dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan; b. Pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk memberikan keterangan Kepada Pejabat Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam Bidang Keuangan Daerah. (4) Untuk kepentingan daerah, Kepala Daerah berwenag memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), agar memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak ditunjuk. (5) Untuk kepentingan pemeriksaan dipengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan Hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Kepala Daerah dapat memberi izin tertulis Kepada Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya. (6) Permintan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyebut nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara Pidana atau Perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.
Your Correction