Correct Article 26
PERDA Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN
Current Text
(1) Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp.
300,000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelengarakan pembukaan atau pencetakan.
(2) Kriteria Wajib Pajak dan penentuan besaran omzet serta tata acara pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan perturan Kepala Daerah.
Your Correction
