Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 10
PERDA Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Saat Pajak Terutang adalah pada saat pembayaran atas pelayanan di Restoran.
Your Correction
Saat Pajak Terutang adalah pada saat pembayaran atas pelayanan di Restoran.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion