Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PKL mempunyai hak antara lain: a. mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha PKL; b. melakukan kegiatan usaha di lokasi yang telah ditetapkan; c. mendapatkan informasi dan sosialisasi atau pemberitahuan terkait dengan kegiatan usaha di lokasi yang bersangkutan; d. mendapatkan pengaturan, penataan, pembinaan, supervisi dan pendampingan dalam pengembangan usahanya; dan e. mendapatkan pendampingan dalam mendapatkan pinjaman permodalan dengan mitra bank.
Your Correction