Correct Article 36
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
PKL mempunyai hak antara lain:
a. mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha PKL;
b. melakukan kegiatan usaha di lokasi yang telah ditetapkan;
c. mendapatkan informasi dan sosialisasi atau pemberitahuan terkait dengan kegiatan usaha di lokasi yang bersangkutan;
d. mendapatkan pengaturan, penataan, pembinaan, supervisi dan pendampingan dalam pengembangan usahanya; dan
e. mendapatkan pendampingan dalam mendapatkan pinjaman permodalan dengan mitra bank.
Your Correction
