Correct Article 35
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
Pemerintah Daerah berhak:
a. melakukan tindakan kepada PKL yang tidak menjaga keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan dan kesehatan lingkungan tempat usaha;
b. melakukan tindakan kepada PKL yang melakukan kegiatan usaha pada fasilitas- fasilitas umum yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. melakukan tindakan kepada PKL yang melanggar ketentuan jam berusaha, lokasi usaha dan bidang usaha;
d. melakukan tindakan kepada PKL yang mengganggu ketertiban lalu lintas dan kepentingan umum;
e. mencabut TDU PKL yang lokasi usahanya tidak ditempati selama 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu lokasi tersebut dibutuhkan Pemerintah Daerah; dan
f. mencabut TDU PKL yang kegiatan usahanya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
