Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah berkewajiban: a. memberikan pelayanan pendaftaran bidang usaha PKL; b. memberikan informasi dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kegiatan usaha PKL; dan c. melakukan pengaturan, penataan, pembinaan dalam pemberdayaan usaha PKL.
Your Correction