Correct Article 53
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
Lokasi penataan PKL yang telah ditetapkan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Your Correction
