Correct Article 50
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis; dan
b. pembekuan/pencabutan TDU.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
