Correct Article 49
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
Biaya pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
b. lain-lain sumber pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction
