Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biaya pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan b. lain-lain sumber pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction