Correct Article 47
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
(1) Bupati melalui Dinas melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan penataan dan pemberdayaan PKL.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koordinasi dengan Gubernur;
b. pendataan PKL;
c. sosialisasi kebijakan tentang penataan dan pemberdayaan PKL;
d. perencanaan dan penetapan lokasi binaan PKL;
e. koordinasi dan konsultasi pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL;
f. bimbingan teknis, pelatihan, supervisi kepada PKL;
g. mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha dan masyarakat dalam penataan dan pemberdayaan PKL; dan
h. monitoring dan evaluasi.
Your Correction
