Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas menyampaikan laporan hasil pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL kepada Bupati. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada akhir bulan Februari tahun berikutnya.
Your Correction