Correct Article 46
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
(1) Dinas menyampaikan laporan hasil pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL kepada Bupati.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada akhir bulan Februari tahun berikutnya.
Your Correction
