Correct Article 43
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL, terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
(2) Keanggotaan Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati yang berunsurkan kepala perangkat daerah, pelaku usaha, dan asosiasi terkait.
(3) Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Kabupaten dibantu sebuah sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Sekretariat Daerah.
Your Correction
