Correct Article 41
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL dibentuk Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL, yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Your Correction
