Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL dibentuk Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL, yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Your Correction