Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang atau badan dilarang menjadi kordinator kegiatan perdagangan di ruang umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL.
Your Correction