Correct Article 39
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
(1) Setiap orang dilarang melakukan transaksi perdagangan/jual beli dengan PKL pada fasilitas umum yang dilarang untuk tempat usaha atau lokasi usaha PKL.
(2) Fasilitas umum yang dilarang untuk tempat usaha PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan rambu atau tanda larangan untuk tempat atau lokasi usaha PKL.
Your Correction
