Correct Article 33
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
(1) Bupati dalam melakukan pemberdayaan PKL dalam bentuk kemitraan dengan dunia usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf c antara lain dapat dilakukan melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan/corporate social responsibility.
(2) Bentuk kemitraan dengan dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. penataan peremajaan tempat usaha PKL;
b. peningkatan kemampuan berwirausaha melalui bimbingan, pelatihan dan bantuan permodalan;
c. promosi usaha dan event pada lokasi binaan; dan
d. berperan aktif dalam penataan PKL di kawasan perkotaan agar menjadi lebih tertib, bersih, indah dan nyaman.
Your Correction
