Correct Article 32
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
(1) Bupati memfasilitasi kerja sama pemberdayaan PKL dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lainnya, dan/atau Instansi Pemerintah.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kerja sama antar Daerah/Instansi Pemerintah.
Your Correction
