Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melaksanakan dan memfasilitasi pemberdayaan PKL. (2) Pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. penyuluhan, pelatihan dan/atau bimbingan sosial; b. fasilitasi kerja sama antar daerah; c. peningkatan kemampuan berusaha; d. fasilitasi akses permodalan; e. fasilitasi bantuan sarana dagang; f. penguatan kelembagaan; g. fasilitasi peningkatan produksi; h. pengolahan, pengembangan jaringan dan promosi; dan i. pembinaan dan bimbingan teknis. (3) Pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk: a. inisiatif Pemerintah Daerah; b. kerja sama antar daerah/Instansi Pemerintah; dan c. kemitraan dengan dunia usaha.
Your Correction