Correct Article 29
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan peremajaan lokasi PKL pada lokasi binaan.
(2) Peremajaan lokasi PKL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk meningkatkan fungsi prasarana, sarana, dan utilitas Daerah.
Your Correction
