Correct Article 27
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
1) Lokasi binaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) terdiri atas:
a. lokasi permanen; dan
b. lokasi sementara.
(2) Lokasi binaan yang bersifat permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilengkapi dengan aksesabilitas dan sarana serta prasarana antara lain fasilitas listrik, fasilitas ibadah, air, tempat sampah, dan toilet umum.
(3) Lokasi permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diarahkan untuk menjadi kawasan atau pusat-pusat bidang usaha pariwisata, promosi, dan produksi unggulan daerah.
(4) Lokasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan lokasi tempat usaha PKL yang terjadwal sampai jangka waktu yang ditetapkan oleh Bupati.
(5) Jadwal Usaha PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Bupati.
Your Correction
