Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpanjangan TDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, dilakukan 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku TDU. (2) Permohonan perpanjangan TDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati melalui Dinas.
Your Correction