Correct Article 20
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
(1) Dinas mendistribusikan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f kepada Lurah atau Kepala Kampung.
(2) PKL yang akan mendaftarkan usahanya meminta formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Lurah atau Kepala Kampung.
Your Correction
