Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas mendistribusikan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f kepada Lurah atau Kepala Kampung. (2) PKL yang akan mendaftarkan usahanya meminta formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Lurah atau Kepala Kampung.
Your Correction