Correct Article 17
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
(1) PKL kategori baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) merupakan PKL yang belum pernah berusaha sebagai PKL.
(2) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan pendaftaran untuk berusaha pada lokasi yang ditetapkan oleh Bupati.
Your Correction
