Correct Article 15
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
(1) Pendaftaran PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan terhadap 2 (dua) kategori PKL yaitu PKL lama dan PKL baru.
(2) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dan menyampaikan berkas pendaftaran usaha kepada Dinas.
Your Correction
