Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendaftaran PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan terhadap 2 (dua) kategori PKL yaitu PKL lama dan PKL baru. (2) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dan menyampaikan berkas pendaftaran usaha kepada Dinas.
Your Correction