Correct Article 14
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
(1) Dinas melakukan pendaftaran PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf
b. (2) Pendaftaran PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas bersama dengan Lurah dan/atau Kepala Kampung.
(3) Pendaftaran PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengendalian PKL dan menjamin kepastian hukum dalam berusaha.
Your Correction
