Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis tempat usaha PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a antara lain gerobak beroda dan sepeda. (2) Jenis tempat usaha PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. kendaraan bermotor roda dua; b. kendaraan bermotor roda tiga; dan c. kendaraan bermotor roda empat. (3) Pelaku PKL yang menggunakan kendaraan bermotor harus memiliki izin dan spesifikasi teknis dari Perangkat Daerah terkait.
Your Correction