Correct Article 12
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
(1) Jenis tempat usaha PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a antara lain gerobak beroda dan sepeda.
(2) Jenis tempat usaha PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. kendaraan bermotor roda dua;
b. kendaraan bermotor roda tiga; dan
c. kendaraan bermotor roda empat.
(3) Pelaku PKL yang menggunakan kendaraan bermotor harus memiliki izin dan spesifikasi teknis dari Perangkat Daerah terkait.
Your Correction
