Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendataan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. identitas PKL; b. lokasi PKL; c. jenis tempat usaha; d. bidang usaha; dan e. modal usaha. (2) Data PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penataan dan pemberdayaan PKL.
Your Correction