Correct Article 9
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
(1) Pendataan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. identitas PKL;
b. lokasi PKL;
c. jenis tempat usaha;
d. bidang usaha; dan
e. modal usaha.
(2) Data PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penataan dan pemberdayaan PKL.
Your Correction
