Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melalui Dinas melakukan pendataan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a. (2) Tahapan dalam melakukan pendataan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama aparat Distrik, Kelurahan dan/atau Kampung dengan cara antara lain: a. membuat jadwal kegiatan pelaksanaan pendataan; b. memetakan lokasi; dan c. melakukan validasi/pemutakhiran data.
Your Correction