Correct Article 3
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
Tujuan penataan dan pemberdayaan PKL dalam Peraturan Daerah ini antara lain:
a. mewujudkan kota yang tertib, aman, indah, dan bersih dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berasaskan lingkungan;
b. memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukannya; dan
c. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri.
Your Correction
