Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus. (2) Pembayaran retibusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengeluarkan SSRD. (3) Pembayaran Retribusi diterima oleh bendaharawan khusus penerima di dinas untuk selanjutnya disetor ke kas Daerah. (4) Bupati atas permohonan wajib retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada wajib retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan.
Your Correction