Correct Article 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
Current Text
(1) Pengeluaran surat teguran atau peringatan atau surat lain yang jenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak jatu tempo pembayaran.
(2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah wajib retribusi memeriksa surat Teguran atau peringatan atau surat lain yang sejenis,wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
(3) Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.
Your Correction
