Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wajib Retribusi Rumah Potong Hewan adalah orang pribadi dan atau badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotongan Retribusi Rumah Potong Hewan. BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
Your Correction