Correct Article 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
Current Text
Wajib Retribusi Rumah Potong Hewan adalah orang pribadi dan atau badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotongan Retribusi Rumah Potong Hewan.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Your Correction
