Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI KHUSUS PARKIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atas kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya : a. Nama dan alamat Wajib Pajak; b. Masa Pajak; c. Besarnya kelebihan pembayaran pajak; d. Alasan yang jelas. (2) Bupati dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan permohonan pengembalian pembayaran pajak atau retribusi dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (4) Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut. (5) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud apad ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKPDLB. (6) Jika pengembalian kelebihan pajak dilakukan setelah 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga 2 % (dua persen ) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Pajak. (7) Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction