Correct Article 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI KHUSUS PARKIR
Current Text
(1) Bupati dapat menerbitkan STPD jika :
a. Pajak dalam Tahun berjalan tidak atau kurang bayar;
b. Dari hasil pemeriksaan SPTPD terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis atau salah hitung;
c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak;
(3) Bentuk, isi dan tata cara penyampaian STPD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
