Correct Article 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI KHUSUS PARKIR
Current Text
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu:
a. SKPDKB;
b. SKPDKBT;
c. SKPDLB; dan
d. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan Perundang – undangan perpajakan daerah.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA dengan disertakan alasan – alasan yang jelas.
(3) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, Wajib Pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
(4) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaiman dimaksud pada ayat (1), kecuali wajib pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.
(6) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(7) Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atau tanda pengirim surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan.
(8) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Your Correction
