Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI KHUSUS PARKIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam sesudah tanggal pemberitahuan Surat Paksa, pejabat yang ditunjuk segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Your Correction